Nama :
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Lombok Utara.
Asas : Organisasi ini berasaskan
Islam.
Sifat : Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Utara bersifat kegamaan, kemasyarakatan, dan independen.
Fungsi :
Majelis
Ulama Indonesia berfungsi:
1. Sebagai
wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat
dan mengembangkan kehidupan yang Islami.
2. Sebagai
wadah silaturrahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim untuk
niengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah.
3. Sebagai
wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat
beragama.
4. Sebagai
pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak
diminta.
Tujuan :
Usaha :
Untuk
mencapai tujuannya, Majelis Ulama Indonesia Lombok Utara melaksanakan
usaha-usaha:
1. Memberikan
bimbingan dan tuntunan kepada ummat Islam agar tercipta kondisi kehidupan
bergama yang bisa menjadi landasan yang kuat dan bisa mendorong terwujudnya
masyarakat yang berkualitas (khaira ummah).
2. Merumuskan
kebijakan penyelenggaraan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar untuk memacu
terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridloi oleh Allah SWT.
3. Memberikan peringatan, nasehat dan fatwa
mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan
kepada masyarakat dan pemerintah
dengan bijak (hikmah) dan menyejukkan.
4. Merumuskan pola hubungan keummatan yang
memungkinkan terwujudnya ukhuwah
Islamiyah dan kerukunan antar umat
beragama dalam memantapkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
5. Menjadi penghubung antara ulama dan umara
(pemerintah) dan penterjemah timbal
balik antara pemerintah dan
umat guna mencapai masyarakat berkualitas
(khaira ummah) yang diridhai
Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun
ghafur).
6. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antara
organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan
muslim, serta menciptakan
program-program bersama untuk kepentingan
umat.
7. Usaha/kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan
organisasi.
Hubungan Kerja
1. Majelis
Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dalam kebajikan dan taqwa dengan pemerintah
dan mengadakan konsultasi serta pertukaran informasi secara timbal balik.
2. Majelis
Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, ulama,
zuama, organisasi/lembaga Islam dalam memberikan bimbingan dan tuntunan serta
pengayoman kepada masyarakat khususnya umat Islam, serta mengadakan konsultasi
dan pertukaran informasi secara timbal balik.
3. Majelis
Ulama Indonesia mengadakan kerjasama dengan organisasi dan lembaga lainnya
dalam mencapai tujuan dan usaha MUI.
4. Majelis
Ulama Indonesia tidak berafiliasi kepada salah satu organisasi sosial politik.
apabila seorang wanita sedang head 10 hari ,lalu hari ke 11 ia melaksanakan puasa ganti ,kemudian hari ke 13 ia head lagi, apakah puasa yang ia lakukan di hari ke 11 dan 12 batal atau tidak ?
BalasHapustolong di balas secepatnya karna lagi bentar ramadan :)